Sebagai hasil Konferensi Meja Bundar (K.M.B) yang diselenggarakan di Den-Haag Nederland pada pertengahan tahun 1949 yang membentuk bekas jajahan Hindia-Belanda, Tanah Air dan Bangsa Indonesia menjadi Negara Republik Indonesia Serikat (R.I.S) terdiri dari Negara-Negara Bangsa antara lain Negara Indonesia Timur (N.I.T) dengan Staateblad 1946 No.7 buah ciptaan Van Mook Konferensi Den Pasar, maka sesudah kedaulatan diserahkan pada Pemerintah R.I.S tanggal 27 Desember 1949 berkecambuklah perebutan faham penganut Federalisme disatu pihak dan Unitarisme dilain pihak yang kemudian menjelma dalam pertarungan Revolusi diseluruh pelosok Tanah Air, diantaranya dalam Daerah Bolaang-Mongondow berintikan party-party politik dan kumpulan-kumpulan Sosial terutama P.S.I.I , P.N.I , Muhammadiyah, Gerakan Indonesia Merdeka (GIM), Kerukunan Wanita Indonesia (Kerwani), Persatuan Guru Indonesia (Pergindo), Persatuan Pegawai Indonesia (Perpibom), Serikat Buruh Indonesia (Serbibom), Persatuan Sopir Indonesia, Siap Kaum Tukang (Sikat), Persatuan Pemuda Indonesia (P.P.I), Serikat Pegawai Kesehatan (S.P.K) dan Persatuan Pemuda Masehi (K.P.M) kesemuanya 13 (tiga belas) Organisasi, yang sebelum penyerahan Kedaulatan Organisasi-Organisasi tersebut bergabung dalam satu wadah perjuangan GAPRIBOM ( Gabungan Party-partay Rakyat Indonesia Bolaang-Mongondow) terbentuk pada tahun 1946 dengan tujuan menuntut kemerdekaan penuh bagi Negara Republik Indonesia yang bersatu menentang aliranREKAVER-BAND yang menganut politik tetap bernaung di bawah Mahkota Kerajaan Belanda seperti adanya gerakan TWAPRO di Minahasa dan mempunyai cabang di kotamobagu tepat pada tanggal 1 Mei 1950 ketika memperingati Hari buruh dan dipimpin oleh Julian Pinontoan o.a dari Speritbom (Buruh Pertambangan omevTabongon), Organisasi-Organisasi Party-Party tersebut di atas menyesuaikan diri dengan tuntutan dan jalanya Revolusi dengan menyatakan :
a). Membubarkan N.I.T dan bergabung dengan R.I Kesatuan Pusat Jokyakarta;
b). Menghapuskan Swapraja, tidak mengakui lagi Dewan Raja-Raja Kerajaan dalam Onderafdeeling Bolaang-Mongondow yang di bentuk dengan Federasi-Statuut tanggal 20 Agustus 1948 No.B 17/1/8 hasil komferensi 4 kerajaan, yaitu Bolaang-Mongondow, Bolang Uki, Bintauna dan Kadaipang besar bertempat di Boroko pada tanggal 8 Maret 1948;
Namun orang yang mengaku dan mengangkat diri sendiri sebagai pimpinan adalah Pinontoan bartindak semena-mena sekehendak hatinya mengarah pada Anarchisme mau berkuasa sendiri , terpaksa hari itu juga Pinontoan dan pengikutnya di tangkap dan senjatanya dilucuti lalu dijebloskan dalam tahanan oleh pihak Polisi keamanan di kotamobagu dan sebagai akibat peristiwa ini besoknya tanggal 2 Mei 1950 atas inisiatif beberapa Pimpinan Party yang bergabung dalam GAPRIBOM dikoordinir Barisan Pemuda berintikan P.P.I sebagai tulang punggung Perjoangan mengambil alih kedudukan kekuasaan Pemuda-Pemuda dari Minahasa ( lihat buku karangan versi H.M Taulu dan A.U Sepang tentang Sejarah Bolaang-Mongondow ). Anggota-anggota P.P.I Bolaang-Mongondow ini terdiri :
Iman Mordo dan Abdurahman Mokombang sebagai Pimpinan berangotakan antara lain : Hajir Imban, Samin Imban, Kamal Dolot, Janius C. Mokoginta, Mutu Mokoginta, Alipaha S. Mokoginta, Ismail Tolat dan lain-lain yang tak sempat disebut lagi satu per satu, sedang di tingkat Kecamatan-Kecamatan dan Desa-Desa kegiatan Pemuda berjalan aktif selalu siap siaga menjaga keamanan dan lingkungan masing-masing, karena maklum keadaan jiwa dan semangat Revolusi sudah merayap dan menggelora pada tiap dada Pemuda Revolusioner, sehingga semua Badan Pemerintahan dan aparatnya sudah lumpuh baik Tingkat D.K.S.U (Dewan Kepemerintahan Sulawesi Utara berpusat di Gorontalo, dalam Badan mana Daerah Bolaang-Mongondow di Sub-Ordinasikan) baik Dewan Raja-Raja Kerajaan Bolaang-Mongondow, sejak bulan Januari 1950 menjadi Inpotent, justru Ketua dan anggota-anggotanya tidak berada di tempat, malah Wakil-Wakil yang ditunjuk tidak bertanggung-jawab, mengakibatkan terhitung bulan Januari 1950 itu kepemerintahan sehari-hari mau tak mau dijalankan secara kekuasaan Tunggal oleh Sdr. F. P MOKODOMPIT yang sebelumnya hanya berfungsi sebagai Patih diperbantukan, dalam keadaan mana beliau mencurahkan segenap tenaga dan fikiran menampung segala aspirasi rakyat serta mengatasi gangguan keamanan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab Pemuda-Pemuda avon-turir, menyebabkan kedudukan Sdr. F. P. MOKODOMPIT dikukuhkan oleh K.N.I Bolaang-Mongondow dalam sidangnya pada tanggal 7 Mei 1950 sabagai Ketua Dewan Pemerintah, disamping Sdr. M. J. Manoppo dan sdr. M. R. Manoppo masing-masing sebagai anggota.
Adapun tuntutan Pemuda untuk merubah / merombak Struktur Pemerintahan Swapraja yang berbentuk Dewan Raja-Raja segera dihapuskan dan diganti dengan Pemerintahan Demokratis menurut pilihan rakyat secara langsung mendapat puncaknya pada tanggal 4 Mei 1950
bertepatan dengan tibanya Pasukan Laskar Rakyat dari Amurang dipimpin oleh
Hans Kaligis dan
Pes Liogu dan untuk menggalang persatuan dalam menampung aspirasi rakyat / Party-Party Politik yang terutus pada tanggal 1 Mei 1950 dengan adanya jaminan keamanan dari Laskar Rakyat yang telah bekerja sama dengan P.P.I Bolaang-Mongondow, dibentuklah panitia persiapan K.N.I Daerah Bolaang-Mongondow pada tanggal 4 Mei 1950 jam 19.00 terdiri dari 13 orang anggota sesuai banyaknya Party-Party dan Perkumpulan Sosial yang ada, sekaligus memproklamirkan bahwa Daerah Bolaang-Mongondow menjadi bagian dari Republik Indonesia Pusat Jakarta, dengan tidak mengakui lagi Pemerintahan Dewan Raja-Raja dan Dewan Kepemerintahan Sulawesi Utara ( D.K.S.U ) Pusat Gorontalo, tindakan politik maka disahkan oleh K.N.I Daerah Bolaang-Mongondow yang terbentuk pada tanggal 7 Mei 1950 terdiri dari 51 anggota seperti nyata dalam dartar susunan nama-nama berikut ini:
1. R. Mokoginta
2. H. Imban
3. A. U. Mokoginta
4. S. U. Tungkagi
5. K. Imban
6. B. Pandelaki
7. M. R. Manoppo
8. M. Daun
9. D. Massi
10. A. A. Mokodompit
11. J. Tampemawa
12. H. Tanta
13. E. Salendeho
14. F. Salendeho
15. E. Pandelaki
16. J. Rumow
17. M. J. Manoppo
18. B. T Manoppo
19. A. Mokoginta
20. S. G. Tungkagi
21. W. Kadamong
22. B. Dadoali
23. L. Mokodongan
24. J. Pontoh
25. M. A. Sugeha
26. U. H. Mamonto
27. F. T. Manoppo
28. A. R. Gelu
29. A. Mustafa
30. C. S. Gobel
31. K. Jusuf
32. L. Mokobombang
33. L. Kandow
34. O. Mokoagow
35. U. Mokodongan
36. Z. Imban
37. P. Mokodompit
38. B. Gilalom
39. R. A Hardjodiwidyo
40. B. Gamohung
41. H. Buhang
42. P. M. Jacob
43. D. Korompot
44. ( Tak terbaca )
45. E. Patajenu
46. E. S. Pontoh
47. A. Marada
48. Karta pua
49. J. Patilima
50. A. Korompot
51. K. Lakajo
Ke-51 anggota K.N.I Bolaang-Mongondow tersebut dipilih dari Pengurus dari 13 Organisasi yang ada dengan Ketuanya Johan Pontoh, dengan tugas mengambil keputusan principiil, juga merupakan Badan yang bertanggung-jawab pada menghadapi kemungkinan timbulnya kerusuhan dan perampokan serta pembunuhan terhadap kaum Raja-Raja oleh beberapa oknum dalam lingkungan Laskar Rakyat pimpinan Hans Kaligis dan Pes Liogu, dan untuk mengimbanginya, mulai tanggal 5 Mei 1950, atas anjuran beberapa Pimpinan Party, berduyun-dayunlah para Pemuda masuk anggota Laskar Rakyat dipimpin oleh Abdurahman Mokobombang lalu dilatih menjadi Polisi keamanan Rakyat, hanya sayang sekali Sdr. Abdurahman Mokobombang tewas ketika menjalankan tugas latihanya diMakasar setelah di terima dengan resmi menjadi anggota T.N.I. Kedatangan Pasukan Laskar Rakyat dari amurang sebenarnya terjadi atau panggilan / jemputan oleh Pimpinan P.N.I yang tidak yakin akan kesanggupan semua Party dan golongan serta Pemuda di Daerah Bolaang-Mongondow untuk menyalurkan dan memimpin arah tujuan Revolusi membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah digariskan oleh U.U.D Tahun 1945.- Pada tanggal 28 juni 1950 tibalah di Kotamobagu rombongan Kolonel Warouw dan Major H. V Worang didampingi oleh Residen Tangkilisan membawa serta Raja H. J. G Manoppo yang sejak pecahnya revolusi Unitarisme berdiam di Tomohon, dengan maksud mengembalikan pada kedudukannya semula sebagai Raja Kerajaan Bolaang-Mongondow sekaligus sebagai Ketua Dewan Raja-Raja, tetapi ditolak oleh Rakyat yang nyata ditulis pada Spanduk ditiap Desa dari Poigar sampai di Kotamobagu dipasang di sepanjang jalan yang dilalui oleh Rombongan, bahwa Rakyat Bolaang-Mongondow tidak menginginkan lagi Pemerntahan Swapraja yang akan dijalankan menjadi Daerah Istimewa asia Kesultanan Yogya, penolakan mana dipertegas dalam rapat Raksasa di lapangan kotamobagu dipimpin oleh R. Mokoginta di tengah2 ribuan pemuda dengan memanggul Bambu Runcing sebagai senjata, kenyataan mana menggagalkan niat / rencana Kolonel Warow, sehingga pada malamnya tanggal 29/6-1950 K.N.I Bolaang-Mongondow mengadakan sidang pleno terbuka dipimpin oleh Juhan Pontoh mengambil pemungutan suara terhadap penghapusan Pemerintahan Swapraja dalam 4 Kerajaan di Bolaang-Mongondow yang membawa hasil mutlak 41 suara setuju lawan satu suara, 9 anggota tidak hadir, dan untuk realisasi keputusan tersebut K.N.I Bolaang-Mongondow malam itu juga mengangkat Komisi Timbang/Terima kekuasaan Raja-Raja beranggotakan :
1. F. T. Manoppo Selaku Ketua;
2. M. J. Manoppo Anggota;
3. M. R. Manoppo Anggota;
4. C. S. Gobel Anggota;
5. R. Mokoginta Anggota/Jubir
Diperkuat dengan mandaat (Surat Kuasa) K.N.I Bolaang Mongondow tanggal 1 juli 1950 No.361/I.
Pada tanggal 30 Juni 1950 jam 10.00 pagi bertempat di Societeit pohohiburan Kotamobagu Komisi mengundang mengadakan pertemuan dengan Raja H. J. C Manoppo dengan menelorkan hasil pernyataan yang timbulan atas tuntutan dan kemauan rakyat tak ada pilihan lain, mengundurkan diri selaku Raja Kerajaan Bolaang-Mongondow dengan resmi di bacakan oleh beliau pada tanggal 1 Juli 1950 dan 09.00 pagi bertempat di Gedung yang bersejarah B.P.P.I. Molinow di hadiri oleh ribuan rakyat dari berbagai lapisan masyarakat. Raja Kerajaan Bintauna M. T Datunsolang mengundurkan diri pada tanggal 25 Juli 1950, pemerintahan sehari-hari oleh Komisi diserah-terimakan kepada Sdr. A. W. Datunsolang, salah satu putra Raja yang Progresif Republikan, menyusul Raja Kerajaan Kaidipang-Besar R. S Pontoh mengundurkan diri atas kesadaran sendiri pada tanggal 27 juli 1950, Pemerintahan sehari-hari diserahterimakan pada Sdr. A. D Korompot, sedang Raja Kerajaan Bolaang-Uki A. H VAN Gobel tidak berada di tempat terpaksa diadakan pengoporan Pemerintahan sehari-hari secara IN ABSENTIA kepada Sdr. N. Kadulah selaku Camat.
Demikianlah terjadi proses penghapusan Pemerintahan Feodal turun-temurun yang di jalankan atas dasar Kontrak dengan Pemerintah Hindia Belanda yang dikenal mulai dengan Raja JACOBUS MANOPPO tanggal 20 Mei 1695 sampai dengan Raja H. Y. C. Manoppo kontrak terakhir dengan Pemerintahan Hindia Belanda tanggal 4 September 1947 berturut-turut sebanyak 17 Raja ( lihat daftar nama Raja-Raja Kerajaan Bolaang - Mongondow dilampirkan ) menduduki tahta Kerajaan selama 1.k. 250 (dua ratus limapuluh tahun) menjalankan Pemerintahan di bawah kekuasaan Jajahan Imperium Belanda tanpa mengenal system Demokrasi, sesuai peraturan maupun tertulis ataupun tidak (lisan) dikeluarkan melalui sebda (lida)Raja sendiri, yang dapat di kontrol hanya oleh kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda disesuaikan dengan Politik DIVIDE ET EIMPERA, (Pisahkan dan Kuasai) nasib rakyat pada umumnya dibiarkan terlunta-lunta dalam kebodohan, kegelapan dan kemiskinan (Zelfbestuursregelen Stbl. 1938 No.589). Menurut oatutan Pendeta Wilken dan Sohwarz (Mededeelingen N.Z.G 1867) sebelum Pemerintahan Jajahan Belanda menamakan kuku kekuasaanya dalam Daerah Bolaang –Mongondow, terdapat Raja-Raja yang masih berkuasa penuh tanpa ikatan dengan kekuasaan manapun di dunia ini, kecuali persahabatan perjanjian dengan Raja-Raja Ternate, (Sangir or Borneo) dan Buol terutama dengan Raja DATOEBINANGKANG.
Adapun Raja-Raja yang dimaksud ialah :
1. Punu’ atau Tule Molantud : MOKODOLUDUT Sekitar Tahun 1400-1460 ;
2. Punu’ atau Tule Molantud : YAYUBANGKAI Sekitar Tahun 1460-1480 ;
3. Punu’ atau Tule Molantud: DAMOPOLII Sekitar Tahun 1480-1510 ;
4. Punu’ atau Tule Molantud : PANAMON Sekitar Tahun 1510-1511 ;
5. Punu’ atau Tule Molantud : BUSISI Sekitar Tahun 1511-1540 ;
6. Punu’ atau Tule Molantud: MAKALALO Sekitar Tahun 1540-1560 ;
7. Punu’ atau Tule Molantud: MOKODOMPIT Sekitar Tahun 1560-1580 ;
8. Punu’ atau Tule Molantud : MOKOAGOW I Sekitar Tahun 1580-1600 ;
9. Punu’ atau Tule Molantud : TADOHE Sekitar Tahun 1600-1650 ;
10. DATOEBINANGKANG ATAU LOLODA MOKOAGOW Sekitar Tahun 1650-1690 ;
Yang paling terkenal di anatara ke sepuluh Raja ini adalah DATOEBINANGKANG atau LOLODA MOKOAGOW yang mempunyai daerah taklukan / kekuasaan sangat luas, sebelah Barat dari Kayuogu berbatasan Daerah Gorontalo sampai titik Utara ujung Pulau sulawesi Likupang dalam Daerah Minahasa, namun dengan masuknya Kompeni Belanda awal abad ke-XVII menduduki wilayah ini yang diperintah oleh Kepala-Kepala Walak, Daerah kekuasaan DATOEBINANGKANG atau LOLODA MOKOAGOW berangsur-angsur surut terdesak sampai Umbudan Amurang, Tombatu, Ratahan, Belang dan akhirnya sampai kekali Poigar-Buyat sewaktu Raja Datoe Cornelis Manoppo memerintah disodorkan pengaturan perbatasan dengan Daerah Minahasa ketika wilayah Modoinding dijadikan Pemukiman / Kolonisasi bagi penduduk Minahasa Selatan, sedang perbatasan dengan Kerajaan Bolaang-Uki dan Bintauna diatur secara sukarela.
Jelaslah bahwa Kerajaan Bolaang-Mongondow pernah l.k. 3 (tiga) Abad lamanya hidup merdeka / berdaulat walaupun masih dialam sangat sederhana namun telah mempunyai kebudayaan yang ditata dan diatur oleh PALOKO dan KINALANG semasa Raja TADOHE, kemudian selama l.k. 2 ½ (dua setengah) Abad berada dalam pengaruh Jajahan Pemerintah Hindia-Belanda yang riwayatnya tamat pada tanggal 01 Juli 1950 saat pengunduran Raja-Raja akibat gilasan roda Revolusi.
Sebagai konsekwensi politis dengan dihapuskan status Pemerintahan Swapraja dalam sidang K.N.I tanggal 29 Juni 1950 secara de-Facto diperkuatlah susunan Pemerintahan Daerah Bolaaang-Mongondow berdasarkan Undang-Undang Pokok R.I Nomor 22 Tahun 1948 lengkap dengan Dewan Pemerintahannya yang dibentuk oleh K.N.I pada tanggal 07 Mei 1950 (lihat halaman sebelumnya).
Pada tanggal 20 Juli 1950 dalam peninjauan Mendagri N.I.T Lanto Daeng Pawewang telah diadakan pertemuan dengan beliau di Inobonto dengan segenap Pimpinan K.N.I dan Dewan Pemerintah Bolaang-Mongondow, dalam pertemuan mana diberi laporan chronologis jalannya peristiwa perubahan struktur Pemerintahan yang berlaku, atas kenyataan ini Menteri N.I.T tak dapat berbuat apa-apa selain mengakui susunan Pemerintahan yang ada dijalankan terus walaupun Induknya belum lahir (Pembubaran Negara R.I.S kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diumumkan oleh Presiden Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1950 ).
Tanggal 10 Oktober 1950 tiba di Kotamobagu Panitia Penyelidik Republik Indonesia dipimpin oleh R. M. Kusno membawa misi penerbitan reorganisasi Badan K.N.I yang keanggotaannya begitu besar, dilihat dari segi efektifitas dan pembiayaannya perlu diperkecil dari 51 menjadi 11 anggota diambil dari jumlah anggota Badan Pekerja K.N.I Bolaang-Mongondow yang susunannya tidak dirubah lagi untuk berfungsi dalam D.P.R.D.S yaitu :
1. Z. Imban Ketua;
2. Johan Pontoh Wakil Ketua;
3. C. S. Gobel Anggota;
4. A. A. Mokodompit Anggota;
5. B. T. Manoppo Anggota;
6. H. Tanta Anggota;
7. B. A. M. Pandelaki Anggota;
8. A. R. Gelu Anggota;
9. Hajir Imban Anggota;
10. B. Dodoali Anggota;
Dengan Paniteranya R. Mokoginta.-
D.P.R.D.S ini beserta Dewan Pemerintahannya yang diketuai oleh Sdr. F. P. Mokodompit selaku Kepala Daerah disahkan oleh Acting Gubernur Sulawesi LAPIAN dengan keputusan tanggal 18 Desember 1950 Nomor 779 dan tanggal 30 Desember 1950 Nomor 804, keputusan mana juga menetapkan menjalankan tugas utama penyelenggaraan Pemilihan Umum anggota-anggota D.P.R.D berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum tanggal 26 September 1949.
D.P.R USW. Penjelmaan K.N.I yang telah diperkecil jumlah anggotanya dalam sidangnya tanggal 05 Januari 1951 mengambil keputusan :
1. Mendesak Pemerintah Pusat mensyahkan terhapusnya Pemerintahan Swapraja / Raja-Raja dalam Daerah Bolaang-Mongondow ;
2. Menuntut Otonomi luas bagi Daerah Bolaang-Mongondow dengan membentuknya setingkat Kabupaten langsung dibawah Propinsi Sulawesi ;
Selanjutnya tugas penyelenggaraan pemilihan anggota-anggota D.P.R.D yang tetap, dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 1951 dengan memperhatikan jumlah anggota untuk tiap bekas Landskap / Kerajaan, yaitu :
1. Bekas Lanskap Bolaang-Mongondow 9 Anggota ;
2. Bekas Lanskap Kaidipang-Besar 2 Anggota ;
3. Bekas Lanskap Bintauna 1 Anggota ;
4. Bekas Lanskap Bolang-Uki 1 Anggota ;
Dengan hasil serta susunan keanggotaan :
1. Z. Imban dari PSII (sebagai Ketua) ;
2. A.R Gelu dari Muhammadiyah(wakil Ketua);
3. F. T Manoppo dari PSII (anggota);
4. K. Imban dari PSII (anggota);
5. D.O Dilapanga dari PSII (anggota);
6. C.S Gobel dari PNI (anggota);
7. A.F Lumowa dari Parkindo (anggota);
8. F.H Kasenda dari Parkindo (anggota);
9. P.U Potabuga dari PSII (anggota);
10.S.B Lauma dari Kaidipang Besar (anggota);
11. A.D Korompot Kaidipang Besar (anggota);
12. (tak terbaca) dari Bintauna (anggota);
13. (tak terbaca) dari Bolang-Uki (anggota);
Anggota-anggota terpilih ini dilantik pada tanggal 27 Juli 1951 (Gubernur Sulawesi Soediro) Dewan Pemerintah Daerah terdiri dari :
1. F. P Mokodompit selaku Ketua merangkap Kepala Daerah ;
2. F. T Manoppo selaku Anggota ;
3. C. S Gobel selaku Anggota ;
Dengan mengangkat Sdr. Frits Mokoginta sebagai Sekretaris Daerah dan dibantu oleh R. Mokoginta sebagai Panitera DPRD Bolaang-Mongondow.
DPRD dan Dewan Pemerintahannya hasil pemilihan oleh dan untuk Rakyat ini pada sidangnya tanggal 24 September 1951 mensyahkan dengan suara bulat Keputusan K.N.I Bolaang-Mongondow dan D.P.R USW. Tentang penghapusan Pemerintahan Swapraja dalam Daerah Bolaang-Mongondow, selanjutnya dalam sidang Khusus tanggal 28 Desember 1951 DPRD Bolaang-Mongondow berhasil dengan suara bulat mengambil keputusan mengenai Daerah Bolaang-Mongondow yang tadinya berstatus Daerah-Bagian D.S.U pusat Gorontalo, dijadikan DAERAH BENTUK KABUPATEN LANGSUNG DIBAWAH PROPINSI SULAWESI, untuk itu DPRD bersama Dewan Pemerintah Bolaang-Mongondow mengutus Ketua Z. Imban dan Panitera R. Mokoginta berangkat ke ibu kota Propinsi Sulawesi di Makasar untuk memperjuangkan keputusan DPRD tersebut dalam konfrensi yang diadakan oleh Gubernur Soediro pada pertengahan bulan Januari 1952, lihat fotocopy dokumen penjelasan atas Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bagian Bolaang-Mongondow diselenggarakan menjadi Kabupaten Langsung berhubungan dengan Propinsi Sulawesi.
Makasar tanggal 16 Januari 1952 dilampirkan bersama ini :
Pernyataan DPRDS dan Dewan Pemerintah Bolaang - Mongondow sebagaimana dikemukakan diatas mendapat sambutan positif dari Gubernur Soediro, kemudian oleh beliau dikirim ke Kotamobagu beberapa aksi penyelidik data-data yang dapat memenuhi persyaratan pembentukan Daerah setingkat Kabupaaten berdasarkan instruksi Gubernur Sulawesi tanggal 14 Agustus 1951 terutama mengenai luas Daerah dan banyaknya penduduk yang menjadi landasan titik tolak menjalankan hak-hak dan kewajiban Otonomi yang didambakan : antara lain yang berkunjung di Kotamobagu dalam rangka penelitian tersebut adalah Residen Andi Haji Patapoi yang berpendapat satu-satunya jalan keluar dari kungkungan keadaan GETSOLEERD bagi Daerah Bolaang - Mongondow adalah bentuk Kabupate, dan terakhir sekali pada penghujung tahun 1953 tiba di Kotamobagu Drs. R. H. Lalisang Kepala Urusan Otonomi dan Desentralisasi (ODES) Kantor Gubernur Propinsi Sulawesi yang setelah mengadakan pengamatan mendalam berkesimpulan, bahwa Daerah Bolaang-Mongondow telah memenuhi persyaratan dijadikan Daerah setingkat Kabupaten sesuai instruksi Gubernur tersebut diatas, atas dasar mana usul Gubernur disampaikan pada Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta dan sebagai hasilnya keluarlah Undang-Undang Nomor 24 tanggal 23 Maret 1954 lahirnya KABUPATEN Daerah Tingkat II Bolaang -Mongondow, disamping penunjukkan Sdr. A. C. Manoppo sebagai Caretaker dan dianggap Kepala Daerah Pertama menggantikan kedudukan Sdr. F. P. Mokodompit yang menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah Bolaang-Mongondow selama waktu transisi sejak Januari 1950, dengan penuh dedikasi dan tanggungjawab.
Adapun tugas yang dibebankan kepada Caretaker Sdr. A. C. Manoppo ialah mempersiapkan pengangkatan anggota-anggota DPRDS berdasarkan Peraturan Mendagri Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 1954 yang dilantik oleh RESKO Wilayah Sulawesi-Utara tanggal 02 September 1954 terdiri dari :
1. PSII - 5 orang : Z. Imban, F. T. Manoppo, H. Gaib, M. J. Kadullah dan H. M. Jangko.
2. Masyumi - 4 orang : J. I. Manoppo, M. A. Sugeha, J. A. Lababo dan Juul Pontoh.
3. Parkindo - 3 orang : A. F. Lumewa, F. H Kasenda dan O. Kobandaha.
4. PNI - 3 orang : C. S. Gobel, F. C. Manoppo, D. Pontoh.
5. KPM - 2 orang : J. Pinontoan dan R. A. Pontoh.
6. KSI - 1 orang : F. A. Mokoginta kemudian diganti J. C. Mokoginta.
7.Katholik - 1 orang : A. Kaunang.
8. W.N.T. Asing - Tjia Tek Loei.
Penyempurnaan susunan Personalia Kantor Bupati / Kepala Daerah Bolaang-Mongondow :
Sekretaris Daerah : J. A. M Datunsolang/Frata Mokoginta;
Kepala Bagian Umum : B. W. Lendeon ;
Kepala Bagian Pemerintahan : J. A. M Datunsolang ;
Kepala Bagian Ekonomi / Pembangunan : R. Mokoginta ;
Kepala Bagian Politik : K. Paputungan ;
Daerah Kabupaten Bolaang-Mongondow dibagi dalam 2 Kewedanaan :
I. Kewedanaan Mongondow
Dengan Wedana J. W. Manoppo : membawahi Kecamatan-Kecamatan :
1. Passi Asisten-Wedana KI.I J.F.P.Damopolii ; Mantri Pol.Muda K.M.Mokodompit ;
2. Lolayan Asisten-Wedana KI.I B. Damopolii ;
3. Dumoga Mantri Kabupaten K. C. Mokoginta ;
Mantri Pol. Muda A. D Korompot, ditempatkan di Pinolosian;
4. Kotabunan Asisten-Wedana S. A. Sugeha ;
5. Bolang-Uki Mantri Kabupaten B. J Kadullah ;
6. Bolaang Asisten-Wedana KI.I H. R. Pontoh ;
Mantri Kabupaten L. D. Korompot, ditempatkan di Lolak ;
II. Kewedanaan Kaidipang-Besar
Dengan Wedana A. H. Van Gobel ; membawahi Kecamatan-Kecamatan :
1. Bintauna Asisten-Wedana D. O Dilapanga ;
2. Bolang-Itang Asisten-Wedana S.M Pontoh ;
3. Kaidipang Mantri-Kabupaten F.H. Patajenu ;
Dengan terbentuknya DPRDS sebagai Badan Legislatif dan Aparat Pemerintahan Daerah Bolaang-Mongondow setingkat Kabupaten seperti diuraikan diatas ini, dimana DPRDS akan memilih seorang Bupati / Kepala Daerah yang Definitif, sekaligus adalah merupakan perwujudan didalam kenyataan berhasilnya perjoangan Party-Party Politik dan Golongan-Golongan Masyarakat Bolaang-Mongondow yang progresif melalui berbagai macam halangan dan hambatan bail berasal dari luar maupun dari dalam dengan sukses dapat diatasi menuju Pemerintahan Demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan tujuan akhir mencapai citra Bolaang-Mongondow Jaya bermasyarakat adil makmur lahiryah dan batinnya secara merata dalam Lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semoga secuil sejarah ini bermanfaat bagi Generasi dan Penerus cita-cita Bangsa, juriat mendatang dalam Daerah Bolaang-Mongondow khususnya.
Amin Ya Rabbal Alamin.
Kotamobagu, 24 Desember 1981
Penyusun :
1. R. Mokoginta : ttd
. Ex Sekretaris Gapribom.
2. H. Imban : ttd
Anggota Pimpinan DPRD Bol-Mong.
3. C. S. Gobel : ttd
Ex. Pimpinan PNI Cab. Bol-Mong.
4. J. C. Mokoginta : ttd
Sekretaris DPRD Bol-Mong.
5. Ismail Tolat : ttd
Ketua DPRD Bol-Mong.